Istilah-istilah Kehutanan di Indonesia

Taukah Anda?

Kegiatan kita sering sekali menggunakan kata hutan, kehutanan, kawasan hutan, taman nasional, suaka margasatwa (SM), cagar alam (CA) dan masih banyak lagi. Namun tahukah rekan sekalian bahwa terkadang kita lupa, tidak tahu atau malah tidak mau tahu dengan istilah-istilah tersebut. Banyak memang istilah yang harus dipahami mengenai istilah-istilah yang berhubungan dengan hutan. Namun bukan alasan lantas begitu saja kita mengabaikan definisi istilah tersebut.

Berikut adalah definisi istilah yang berkaitan dengan hutan yang dikutip dari UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU  No 5 tahun 1999 tentang Konservasi KSDHA dan Ekosistemnya , dan PP 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan KPA dan KSA.

Apa itu hutan?

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

 

Masih ingat kah kita dengan P.62/Menhut-II/2011 tentang salah satu jenis tanaman perkebunan (sawit) yang diajukan menjadi salah satu jenis komoditas kehutanan? Praktis kebijakaan ini menuai kontroversi. Dan tidak mengerankan peraturan ini hanya berumur 3 bulan  Salah satu kelompok menganggap bahwa sawit bukanlah jenis pohon-pohonan sehingga kawasan tidak bisa dimasukan dalam kawasan hutan. Kelompok sebaliknya menganggap pohon hanya salah satu saja jenis vegetasi yang mendominasi, kawasan hutan jenis lain masih ada yang mungkin masuk ke dalam hutan, salah satunya sawit. Kemudian bangaimana dengan kebun karet. Jelas karet merupakan jenis tumbuhan berkambium, atau lebih singkatnya disebut pohon. Kenapa penyebutannya tidak secara menyeluruh di sebut hutan karet? Mari kita diskusikan.

Apa itu kehutanan?

Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

 

Kata yang dicetak miring ini sebagai tanda belum tegaknya pelaksanaan istilah tersebut. kata ini juga dicetak dengan warna merah yang menunjukan keadaan terpadu sudah menjadi masalah klasik dan kronis

Apa itu kawasan hutan?

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

 

Apa itu hutan negara?

Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.

 

Apa itu hutan hak?

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

 

Apa itu hutan adat?

Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

 

Kita tentunya pernah mendengar istilah kampung kasepuhan di sekitar Taman Nasional Gunung halimun Salak. Di sekitar kawasan tersebut terdapat hutan adat yang dijaga oleh masyarakat adat. Hutan adat adalah yang ditetapkan untuk keperluan masyarakat adat sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya

berhak:

  1. a.       melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari  masyarakat adat yang bersangkutan;
  2. b.       melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
  3. c.       mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

 

Apa itu hutan produksi?

Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan ini biasanya merupakan bentuk izin pengelolaan yang diberikan kepada BUMN (Perhutani dan Inhutani) Swasta Perusahaan dan/atau masyarakat

 

Contoh hutan produksi diantaranya: Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT), Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK HA), dan Hutan Rakyat yang saat ini sedang manjamur di Bogor Barat.

 

Apa itu hutan lindung?

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

 

Apa itu hutan konservasi?

Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Peruntukan hutan dalam status ini meliputi:

a)      Kawasan hutan suaka alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Contoh KSA (Suaka Margasatwa dan Cagar Alam) adalah Suaka Margasatwa Cikepuh, lokasi penyenggalaran Eksplorasi Evolusi anakatan 5 dan 6.

a)      Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Contoh KPA (Taman Nasional, Taman Buru, Taman Wisata Alam) yang telah menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan kita menjadi adalah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)

 

Rendahnya kepedulian kita terhadap hal-hal yang mungkin sepele ini dapat menjadi  indikasi bahwa pergerakan kita masih belum maksimal. Sungguh ironi ketika mencari seseorang yang sangat kita kenali namun kita tidak tahu dari mana dia berasal. Begitu juga dengan realita ini. Kita sangat mengenali satwaliar sebagai bidang kajian kita namun kita tidak tahu dari mana asalnya. Pengetahuan yang konprehensif mengenai hal-hal yang berhubungan dengan satwa sangat berpengaruh terhadap tindakan apa yang mesti kita lakukan untuk menyelamatkannya. Semoga bermanfaat..

 

 

 

6 pemikiran pada “Istilah-istilah Kehutanan di Indonesia

  1. kalau tidak salah, mengenai pengertian kawasan hutan suudah ada yang pernah menggugatnya ke mahkamah konstitusi, terutama pada frasa ‘yang di tunjuk dan atau’.
    pada akhirnya, MK mengabulkan gugatannya dan berkesimpulan bahwa frasa ‘ yang di tunjuk dan atau’ bertentangan dengan undang-undang dasar.
    keputusan MK tersebut pada tahun 2011 tapi nomor nya lupa (kalo ga salah dah pernah di share di grup)

  2. maaf Kalok untuk Hutan Adat mohon di priksa pada putusan mk yang baru ” Putsan MK No.35/PUU-X/2012 mungkin dsna ada perubahan terimakasih.

Tinggalkan Balasan ke Hariyanto Batalkan balasan