Kukang di indonesia : di tengah maraknya perdagangan (gelap) satwa

Kukang adalah jenis mamalia yang termasuk dalam sub-ordo porismian dari ordo primate. Di dunia terdapat lima jenis kukang, yaitu Kukang sumatera (Nycticebus coucang), Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Bengal (Nycticebus bengalensis), Kukang Pygmi (Nycticebus pygmeus). Semuanya memiliki kesamaan seperti mata yang besar, namun masih dapat dibedakan dari ukurannya, berat, tanda garis pada muka serta susunan warna atau kolorasi dan kemungkinan juga dari perilaku ( U. Streicher dalam komunikasi pribadi).

Ancaman kepunahan kukang bukan hanya karena hutan tempat tinggal mereka yang berkurang. Ancaman terbesar datang dari perdagangan satwa (Sheperd 2010). Kukang dijual bebas di pasar-pasar hewan, pinggir jalan raya, bahkan dipusat-pusat pertokoan secara terbuka. Terlihat di sini bahwa kegiatan perdagangan satwa sedikit banyak mendapat andil dari pengetahuan masyarakat yang minim mengenai perlindungan satwa. Ini justru menunjukkan bahwa masyarakat bisa ikut secara langsung membantu upaya perlindungan terhadap kukang. Disbanding dengan penyusutan hutan yang tidak bisa langsung dicegah oleh publik, perdagangan satwa liar sangat mungkin dikurangi jika faktor pentingnya, yaitu calon pembeli-sudah mendapat pemahaman bahwa hewan yang akan mereka beli itu dilindungi oleh Undang-Undang dan jika mereka tetap membelinya berarti mereka melanggar hukum.

Akar masalah dari berlangsungnya perdagangan satwa liar adalah kegiatan tersebut merupakan salah satu bisnis yang paling menguntungkan di dunia. Perputaran uang dalam bisnis bawah tanah-yang seringkali juga muncul terang-terangan-itu diperkirakan mencapai US$10 – 15 miliar per tahun. Hasil survei 2006 menunjukkan bahwa angka statisitik terbesar  untuk Kejahatan Alam terjadi di Thailand, dengan angka penjualan sebesar US$165,820,941,15 dalam kurun waktu 2003 sampai 2005. Untuk kukang Indonesia, seorang pemburu mendapatkan Rp. 150.000- atau sekitar US$15. Jika dijual dipasar dalam negeri, harganya mencapai Rp.200.000-Rp.600.000. di China, harganya mencapai US$390 dan di Jepang hampir sepuluh kali lipatnya, US$380.

Chris R. Shepherd dari TRAFFIC Southeast Asia juga mengiyakan bahwa di sebagian daerah Asia Tenggara, kukang diburu untuk diperjualbelikan di dalam dan luar negeri sebagai hewan peliharaan dan juga untuk obat tradisional. Ia mengatakan walaupun dampak dari perdagangan satwa masih belum luas diketahui, diduga di beberapa Negara seperti Indonesia, perdagangan adalah ancaman bagi konservasi spesies kukang-mungkin malah ancaman  terbesar. Chris mengingatkan, bahwa walaupun sudah ada UU dalam negeri dan komitmen terhadap perjanjian (ASEAN-WEN), satwa liar termasuk kukang, masih dijual secara terbuka di Indonesia. TRAFFIC Asia Tenggara telah menjalankan 66 survei di pasar-pasar burung medan, Sumut. Survey bulanan dilakukan antara 1997 sampai 2008 (oktober). Selama survei ini, 714 kukang dipantau dan diperjualbelikan secara terbuka. Spesies ini adalah satwa yng paling banyak dijual kedua dan mamalia paling dilindungi.

Daftar Pustaka

Shepherd, C. 2010.Perdagangam Kukang-Domestik dan International. Presentasi pada Seminar Kukang. Bogor 9 Desember 2010.

Streicher, U. 2004. Pygmy Lorises Re-Introduction Study in Vietnam. Reintro Redeux, IUCN/SSC Reintroduction Specialist Group. South & East Asia 1:5-10

 

 

 

Tinggalkan Balasan