Beautiful Plants For Your Interior

Apendiks CITES adalah daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota telah setuju untuk membetasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah (Fitzgerald 1989 dalam Soehartono&Mardiastuti 2003).
Peraturan terhadap spesies satwa dan tumbuhan yang termasuk dalam daftar ini memiliki beberapa pengecualian. Peraturan Apendiks CITES tidak berlaku untuk kasus-kasus sebagai berikut:
1. Pertunjukan keliling(sirkus).
2. Perdagangan non-komersial, misalnya untuk keperluan kegiatan ilmiah dan pertukaran antar kebun binatang.
3. Barang-barang pribadi.
4. Spesimen yang transit di negara lain (transit Spesimens).
5. Spesimen satwa dan tumbuhan yang diperdagangkan sebelum Konvensi berlaku.
6. Spesimen yang dihasilkan dari penangkaran.
7. Spesimen dari hasil ranching (pembesaran dari alam).
Perdagangan internasional dari suatu spesies mungkin berpotensi untuk memiliki dampak negatif terhadap populasi spesies tersebut di alam. Oleh karena itu, negara anggota berhak untuk mengajukan kepada CITES agar jenis tersebut dimasukkan kedalam salah satu dari tiga kategori yaitu Apendik I,II, atau III.
Apendiks I
Jenis yang termasuk kedalam Apendiks I adalah jenis yang jumlahnya di alam sudah sangat sedikit dan dikhawatirkan akan punah. Perdagangan komersial untuk spesies yang masuk dalam kategori ini adalah sama sekali tidak diperbolehkan. Saat ini tercatat lebih dari 800 spesies satwa dan tumbuhan yang masuk kedalam Apendiks I.
Sebuah takson dimasukkan kedalam Apendiks I jika memenuhi salah satu kriteria biologi berikut:
- Memiliki populasi yang kecil di alam (<5.000).
- Memiliki penyebaran yang terbatas (<10.000 km2).
- Jumlah individu di alam mengalami penyusustan sebanyak 20% dalam 10 tahun atau tiga generasi atau 50% dalam lima tahun atau dua generasi.
Sebuah takson yang dipengaruhi oleh kegiatan perdagangan dapat dimasukkan ke Apendiks I jika:
- Diketahui diperdagangkan.
- Memiliki kemungkinan untuk diperdagangkan.
- Memiliki potensi adanya permintaan secara internasional.
- Akan diperdagangkan apabila tidak dimasukkan dalam Apendiks I.
Apendiks II
Jenis yang termasuk kedalam Apendiks II adalah suatu jenis yang pada saat ini tidak termasuk kedalam kategori terancam punah namun memiliki kemungkinan untuk terancam punah jika perdagangannya tidak diatur. Perdagangan terhadap jenis yang masuk kategori ini dapat diperbolehkan selama Management Authority dari negara pengekspor mengeluarkan ijin ekspor berdasarkan saran Scientific Authority yang telah mengadakan kajian yang menyimpulkan bahwa perdagangan jenis satwa atau tumbuhan tersebut tidak akan membahayakan kelestariannya di alam. Saat ini tercatat sekitar 30.000 spesies satwa dan tumbuhan yang masuk kedalam Apendiks II.
Sebuah takson dimasukkan kedalam Apendiks II jika:
- Bila tidak dilakukan peraturan perdagangan, maka takson tersebut akan naik ke daftar Apendiks I pada masa mendatang.
- Pemanenan mengakibatkan efek yang merugikan terhadap spesies tersebut
- Orang awam akan sulit untuk membedakan dari speies yang telah masuk kedalam Apendiks I atau II.
- Spesies tersebut adalah anggota dari suatu takson yang kebanyakan anggotanya telah masuk Apendiks I atau II.
Apendiks III
Jenis yang termasuk kedalam Apendiks III diberlakukan khusus oleh suatu negara tertentu. Ketentuan untuk Apendiks I dan II berlaku untuk semua range countries yaitu negara-negara dimana di mana suatu jenis dalam Apendiks dapat ditemukan. Apabila terdapat perbedaan pendapat antar range countries sehingga tidak semua range countries sepakat untuk memasukkan suatu jenis kedalam Apendiks, maka jenis tersebut dimasukkan kedalam Apediks III dan berlaku hanya untuk negara yang menginginkan untuk memasukkan jenis tersebut ke daftar Apendiks. Dalam melakukan ekspor terhadap suatu jenis yang masuk kategori Apendiks III maka negara yang memasukkan jenis tersebut kedalam Apendiks II harus mengeluarkan ijin ekspor, sementara negara lainnya hanya mengeluarkan surat keterangan mengenai asal sari specimen tersebut (certificate of origin)
Sumber :
Soehartono & Mardiastuti. 2003. Pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesia. JICA: Jakarta.
Nice info bang Januar, bisa di link ga ke list apendiks yang terupdate????