Melihat dan Belajar Manajemen Rehabilitasi Burung Pemangsa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Memotret elang jawa (Nisaetus bartelsi) dengan kondisi cacat fisik sayap di kandang edukasi. Foto: Akbar/UKF.

Uni Konservasi Fauna (UKF) merupakan sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa IPB yang bergerak di bidang pelestarian alam, khususnya konservasi fauna. UKF IPB memiliki delapan divisi konservasi yang salah satu diantaranya adalah Divisi Konservasi Burung (DKB). UKF sebagai organisasi mahasiswa merupakan bagian dari civitas perguruan tinggi yang mengemban tugas dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Sebagai bekal calon konservasionis muda, anggota UKF perlu memiliki kapasitas keilmuan terkait upaya konservasi di habitatnya (in situ) dan di luar habitatnya (ex situ).

Salah satu misi UKF adalah meningkatkan dan memperdalam kapasitas pengetahuan anggotanya mengenai kajian keilmuan masing-masing divisi, dalam hal ini adalah taksa burung. Divisi Konservasi Burung (DKB) akan mengadakan kegiatan Visit untuk meningkatkan pengetahuan mengenai manajemen rehabilitasi burung pemangsa di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ). Kegiatan ini memiliki cakupan pemberian materi mengenai housing and husbandry, enrichment, perilaku satwa, nutrisi dan pakan, manajemen kesehatan, dan manajemen rehabilitasi burung pemangsa di PSSEJ.

Sejarah PSSEJ diawali oleh konsorsium Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dengan 12 lembaga (pemerintah, swasta, dan NGO) yang menyepakati terbentuknya Perkumpulan Suaka Elang untuk membangun Pusat Rehabilitasi dan Konservasi di TNGHS yang diberi nama Suaka Elang. Namun, pada tanggal 28 Desember 2015 melalui keputusan Dirjen KSDAE No.SK.30/KSDAE-KKH/2015 Suaka Elang ditetapkan sebagai Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), dengan otoritas pengelolaan sepenuhnya di bawah tanggung jawab TNGHS.

Pembagian kelompok untuk pemberian pakan satwa di kandang rehabilitasi dan kandang edukasi. Foto: Akbar/UKF.

PSSEJ memiliki visi menjadi pusat rehabilitasi dan penelitian burung pemangsa pegunungan dengan taraf standar internasional. Salah satu cara untuk mencapai visi tersebut adalah melalui optimalisasi sarana dan prasarana penunjang penelitian maupun rehabilitasi satwa. Setidaknya terdapat 6 sarana dan prasarana yang ada di PSSEJ, seperti gudang pakan, visitor center, klinik, mess karyawan, wisma penelitian, deck, jembatan gantung, kandang (kandang karantina, kandang pelatihan, kandang rehabilitasi, kandang isolasi, dan kandang edukasi).Wardi, Koordinator PSSEJ menambahkan, “PSSEJ memiliki beberapa kandang edukasi atau kandang display yang berisikan burung pemangsa cacat fisik korban pemeliharaan tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut tidak memungkinkan satwa untuk dikembalikkan ke habitatnya, sehingga kami peruntukkan untuk edukasi masyarakat yang berkunjung ke sini.”

 Elang brontok fase terang yang cacat penglihatan di kandang edukasi. Foto: Imam/UKF.

Sebagai pusat rehabilitasi burung pemangsa yang berada di kawasan pegunungan, PSSEJ hanya menerima penyerahan burung pemangsa diurnal pegunungan untuk di rehabilitasi. Hal tersebut merupakan bentuk penyesuain terhadap lingkungan bagi jenis burung pemangsa yang memang habitat aslinya berada di hutan pegunungan. Beberapa jenis burung elang pegunungan yang mengisi kandang-kandang di PSSEJ diantaranya elang jawa (Nisaetus bartelsi), elang brontok (Nisaetus cirrhatus), elang hitam (Ictinaetus malaiensis), dan elang ular bido (Spilornis cheela).

Skema pengelolaan satwa di PSSEJ terbagi menjadi dua, sumber satwa dan tindakan yang dilakukan. Sumber satwa yang masuk ke PSSEJ umumnya berasal dari korban perdagangan/pemeliharaan ilegal, translokasi dari pusat penyelamatan satwa, dan serahan sukarela masyarakat. Sedangkan tindakan yang dilakukan menyesuaikan kondisi satwa  ketika pertama kali diterima di PSSEJ, yaitu release, captivity, dan opsi euthanasia sebagai jalan akhir untuk kasus individu tertentu. Berdasarkan data pelepasan satwa sejak tahun 2015 hingga Agustus 2022, terdapat 843 ekor burung pemangsa yang telah diserahkan dan 47 ekor burung pemangsa yang telah berhasil dilepasliarkan ke habitatnya.Lokasi pelepasliaran yang telah berhasil dilakukan PSSEJ terdapat di beberapa lokasi di Pulau Jawa (TNGGP, TNGHS, TNBTS, Banten, Purwokerto, BET Bogor, Yogyakarta, Ungaran, dan Giri Tengah) dan Pulau Sumatra (TNBBS dan Riau). Terbaru, dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 dan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Balai TNGHS bersama perwakilan IPB University dan Yayasan Kiara melepasliarkan satu ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) jantan yang diberi nama “Ragil” pada Jumat 19 Agustus 2020 di Blok Citalahab, Resort Pengelolaan TN Wilayah Cikaniki, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Bogor.

Uni Konservasi Fauna

– Selamatkan Fauna Indonesia –

Tinggalkan Balasan