Beautiful Plants For Your Interior

Fenomena pemanasan bumi, degradasi kualitas lingkungan, dan bencana lingkungan menyadarkan kita pentingnya keberlanjutan kota demi kelangsungan kehidupan umat manusia. Kota-kota di Indonesia tengah menuju bunuh diri ekologis dan perkotaan – banjir, rob, krisis air bersih, kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, penyakit lingkungan dan punahnya kehati. Kota harus memperbaiki diri, mulai dari hunian hijau, lingkungan hijau, dan kota hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai penyeimbang ekosistem kota – sistem hidrologi, klimatologi, KEHATI, dan sistem ekologi lainnya untuk meningkatkan kualitas LH dan estetika kota, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kehidupan yang berkualitas.
Menurut penelitian idealnya sebuah kota memiliki luasan ruang terbuka hijau sebesar 30 %. Perhitungan ini didasarkan dari variabel luasan wilayah, kepadatan penduduk, dan besarnya polutan dari sebuah kota yang dapat diserap oleh vegetasi. Kota-kota di negara lain mempunyai rencana untuk terus menambah luasan RTH di kotanya seperti kota New York 25,2% yang direncanakan tercapai pada tahun 2020, Tokyo (32%, 2015), London (39% , 2020), Singapura (56%, 2034), Beijing (43%, 2050), atau Curitiba (30%, 2020). Sedangkan keseriusan pemerintah dari masing-masing kota di Indonesia untuk mengembangkan ruang terbuka hijau masih kurang. Pembangunan wilayah kota bersifat betonisasi seperti konversi lahan vegetasi menjadi gedung pusat perbelanjaan, industri, dan bisnis properti. Kebijakan ini diambil karena bersifat menguntungkan secara ekonomi dalam kurun waktu yang cepat, namun bila dipertimbangkan dalam jangka panjang akan merugikan bagi kelangsungan ekologi di sekitarnya. Kota-kota di Indonesia yang berpeluang menambah luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 30% dari luas wilayah kotanya adalah Bogor 19,32%, Surakarta 16%, Jakarta 9,8%, Surabaya 9%, Bandung 8,8%,, Medan, 8%, Palembang 5%, Malang 4%, Jambi 4%, Makassar 3%.
Salah satu manfaat adanya ruang terbuka hijau (RTH) adalah adanya pengamanan ekologis (Ecological Security Pattern/ESP) dan pola untuk setiap kota bisa berbeda tergantung permasalahan lingkungan kotanya, meliputi :
- Pola pengamanan air dan banjir (flood and stormwater security pattern) berhubungan dengan proses-proses hidrologis : aliran permukaan (run off), daerah resapan air (infiltration), daerah tangkapan air hujan (catchment area). Diperlukan data aliran air permukaan seperti sungai, waduk, situ, daerah genangan air pada waktu hujan untuk menyusun pola RTH pengendalian banjir dan menentukan daerah-daerah yang tidak boleh dibangun (konservasi dan preservasi) agar proses hidrologis tetap dapat berlangsung.
- Pola pengamanan udara (air security pattern) berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas udara, agar tetap segar, tidak tercemar, dan sehat. Kawasan dengan potensi pencemaran udara tinggi menjadi prioritas dalam penyediaan RTH, seperti jalur hijau jalan dan kawasan industri.
- Pola pengamanan bencana geologis (geological disaster security pattern) berhubungan pengendalian daerah-daerah yang rawan longsor, amblasan muka tanah (land/surface subsidence), daerah patahan geologi, dan daerah rawan bencana geologis lainnya.
- Pola pengamanan keanekaragaman hayati (biodiversity security pattern) berhubungan dengan konservasi berbagai spesies dan habitat di mana mereka bisa hidup. Kesesuaian lahan untuk habitat berbagai spesies dan penentuan kawasan yang harus di konservasi merupakan fokus utama agar penataan ruang kota tetap memberi peluang keanekaragaman biologis.
- Pola pengamanan warisan budaya (cultural heritage security pattern) berhubungan dengan konservasi situs budaya (heritage site) seperti bangunan cagar budaya, kawasan lansekap cagar budaya (landscape heritage), agar tidak habis akibat pembangunan fisik yang akan merubah wajah lansekap.
- Pola pengamanan rekreasi (recreational security pattern) berhubungan dengan tempat-tempat yang mempunyai fungsi sosial dan nilai rekreasi bagi warga kota – taman kota, taman lingkungan, taman rekreasi, taman pemakaman, kawasan pemandangan indah dan unik, dan lansekap vernakular – merupakan daerah-daerah yang perlu diamankan dari pembangunan kota.
RTH pada sebuah kota meningkatkan kesadaran manusia untuk dapat hidup bersama mahkluk hidup lain seperti satwa liar. Perilaku dan keberlangsungan hidup satwa liar ini merupakan sebuah ekowisata yang menarik untuk diamati dan menjadi tanggung jawab bersama untuk terus menjaganya. Salah satu satwa liar yang menarik untuk diamati adalah burung yang berada di taman-taman kota. Setelah diadakan inventarisasi ternyata keanekaragaman jenis burung pada wilayah kota ini cukup tinggi. Konversi lahan menjadi beton berpengaruh nyata terhadap penurunan keanekaragaman jenis burung. Dengan pemilihan jenis tanaman yang tepat, RTH dapat dijadikan sebagai habitat satwa liar (burung, serangga), tempat konservasi plasma nutfah, dan keanekaragaman hayati. Keberadaan satwa liar di wilayah perkotaan memberi warna tersendiri bagi kehidupan warga kota dan menjadi indikator tingkat kesehatan lingkungan kota. Kuliah burung (Bird Lecture) sesi pertama membahas mengenai ruang terbuka hijau (RTH) yang disampaikan oleh Ir. Nirwono Joga, MLA yang biasa dipanggil mas Yudi. Dia adalah seorang konsultan arsitektur lanskap perkotaan dan juga Ketua Pusat Studi Ruang Terbuka Hijau Indonesia (PS-RTH Indonesia).
Materi presentasi dapat diunduh dengan klik dibawah ini