Beautiful Plants For Your Interior

UKM Uni Konservasi Fauna (UKF) IPB merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang pelestarian satwa dan lingkungan. Salah satu kegiatan tahunan UKF yaitu UKF EXPO yang telah berjalan selama 10 tahun (2004-2013) dengan berbagai tema menarik terkait isu terhangat disetiap tahunnya. Tahun 2013 ini, kegiatan yang berada di bawah tanggung jawab Departemen Kemasyarakatan, Bidang Sosial-Lingkungan UKF mengangkat tema “Peran Masyarakat Adat dalam Upaya Konservasi Hutan”.
Rangkaian kegiatan UKF EXPO 2013 terdiri atas tiga kegiatan yaitu ziarah budaya pada tanggal 28-29 September 2013 di Kasepuhan Ciptagelar (TNGHS). Kegiatan kedua yaitu Exhibition pada tanggal 7-11 Oktober 2013 di Koridor Fakultas Ekologi Manusia IPB dan kegiatan puncak rangkaian UKF EXPO yaitu Seminar Nasional pada tanggal 12 Oktober 2013 di Auditorium Toyyib Hadiwijaya, Fakultas Pertanian, IPB. Kegiatan ini disponsori oleh Bank BRI dan didukung oleh Kompas serta Centium
Seminar Nasional dimulai pukul 08.50 WIB. Acara pertama dibuka oleh sambutan dari ketua panitia UKF EXPO 2013, Hasna Kamila, dilanjutkan oleh ketua umum UKM UKF, Ma’shum Afnani, serta Pembina UKM UKF, Dr. Ir. Jarwadi Budi Hernowo, M. ScF.. Moderator pada seminar ini adalah Bayu Asih Yulianto. Seminar dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama diisi oleh Dr. Jonny Purba (Kepala Bidang Kearifan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup) yang mengangkat topik mengenai “Upaya Konservasi yang Dilakukan Masyarakat Hukum Adat” dan Wa Ugis Suganda (Ketua Satuan Adat Banten Kidul) yang mengangkat topik “Eksistensi Masyarakat Adat terhadap Lingkungannya”.
Sesi kedua diisi oleh Anis Susanti Aliati, S. Hut, M. Si. (Direktorat Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung, Ditjen PHKA, Kementerian Kehutanan) menjelaskan mengenai “Peran Kawasan Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi” dan Nia Ramdhaniaty, A. Md. (Direktur Eksekutif Rimbawan Muda Indonesia) yang menjelaskan mengenai “Hidup Harmonis Bersama Masyarakat Adat”.
Pada sesi I, Dr. Jonny menjelaskan mengenai pengertian hutan adat, masyarakat adat, pasal-pasal yang menjelaskan mengenai keduanya, serta isu-isu yang berada di masyarakat hutan adat. Kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan yang didapat secara turun-temurun dari proses adaptasi panjang dari lingkungannya. Kunci yang menjembatani masyarakat adat dan konservasi adalah modal sosial.
Sementara itu, Wa Ugis sebagai perwakilan dari masyarakat adat memberikan pemahaman baru kepada peserta seminar mengenai masyarakat adat, terutama di daerah Banten Kidul. Beliau menceritakan sejarah adanya masyarakat adat Banten Kidul serta masalah-masalah yang saat ini sedang dihadapi. Berlakunya Putusan MK No. 35 tahun 2013 mengenai berubahnya pengertian hutan adat menjadi “hutan yang berada di wilayah adat” merupakan salah satu capaian yang sudah diinginkan selama ini, walaupun hutan yang diakui menjadi hutan adat hanya beberapa saja. Selain itu, berbagai LSM seperti AMAN dan RMI pun membantu memfasilitasi masyarakat adat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai komunitas yang sudah terlebih dahulu berada di kawasan hutan sebelum negara ini ada.
Sesi II dimulai pukul 10.50 WIB. Di sesi ini dijelaskan mengenai pembagian kawasan konservasi, yakni suaka alam dan pelestarian alam oleh Ibu Anis. Hutan tidak pernah lepas dari keberadaan manusia di sekitarnya, baik masyarakat adat maupun masyarakat umum. PP No. 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Menurut pasal 49 ayat 3 menyebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pengembangan desa konservasi, pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional serta izin pengusahaan jasa wisata alam dan menfasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Ibu Nia dengan menekankan pada langkah pengelolaan konservasi bagi masyarakat adat. Hutan adalah satu kesatuan ekosistem yang dikelola oleh masyarakat adat. Di dalamnya, ada pemukiman, kebun, ladang, huma dan hutan. Hutan adat masih diakui sebagai hutan negara namun, pasca keputusan MK, hutan adat masuk ke dalam hutan hak bukan hutan negara. Tetapi, ada beberapa syarat untuk memenuhi hal tersebut.
Syarat yang diwajibkan agar masyarakat adat diakui secara legal antara lain masyarakat masih dalam bentuk paguyuban, kelembagaan, memiliki wilayah, masih melakukan pemungutan hasil hutan, memiliki bentuk pranata dan perangkat hukum. Peran lembaga akademisi sangat penting untuk melakukan pengecekan terhadap syarat-syarat ini.
Sehingga dapat disimpulkan dari penjelasan Ibu Nia bahwa isu tata ruang menjadi satu area dimana persoalan kehutanan masyarakat adat dan sebagainya bisa masuk, sehingga mendorong lembaga-lembaga pendidikan untuk bisa terlibat secara jauh dalam mendorong eksistensi legal masyarakat adat itu, terutama penelitian-penelitian ilmiah yang otoritasnya berada di mereka.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan Sesi diskusi selama 90 menit yang dibagi menjadi dua sesi dimana satu sesi terdiri dari 5 penanya. Respon peserta terhadap topik Seminar yang diangkat memunculkan banyak pertanyaan diantaranya 2 pertanyaan terbaik menurut pembicara yaitu seputar keberlanjutan sistem adat, terkait keputusan MK No. 35 tahun 2013 serta pengawasannya dan pertanyaan seputar konsep konservasi yang dijalankan oleh tiga Kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perikanan dan Kelautan. Keterbatasan waktu menyebabkan banyak pertanyaan peserta yang belum sempat diajukan dalam sesi ini.
Dari diskusi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa persoalan masyarakat adat dan konservasi meski demikian menyangkut esensi mendasar dari konstruksi integrasi nasional masa depan, hubungan negara dan masyarakat. Hutan pernah menjadi satu arena pemaknaan yang didominasi oleh negara. Saat ini, konstitusi yang lebih terbuka, hutan menjadi arena pemaknaan yang multiinterpretasi, negara, masyarakat adat, NGO, mungkin juga swasta terlibat di dalamnya.
Saat ini, masyarakat adat sedang menapaki satu strategi baru, terlibat dalam proses kekuasaan. Masyarakat adat memiliki dimensi-dimensi paradoksnya, tidak dapat dipukul rata. Jadi, dibutuhkan nilai-nilai universal untuk mengatasi ini. Kepentingan dan setiap perumusan kebijakan tidak bisa dinafikkan, disinilah pentingnya keterlibatan kelompok masyarakat. Seminar pun ditutup pada pukul 12.50 WIB dengan pemberikan bingkisan kepada pembicara dan moderator Seminar Nasional UKF 2013.
Materi seminar g dishare disini kah?