Beautiful Plants For Your Interior

“Tetesan Konservasi di Birunya Bahari”
Rikho Jerikho
Institut Pertanian Bogor
Setiap tetes aksi konservasi akan memberikan warna tersendiri bagi laut. Baik atau buruknya aplikasi konsep konservasi akan terepresentasi di birunya lautan.
Konservasi, kata yang mempunyai daya tafsir kuat tentang perlindungan dan pelarangan ini memiliki sejarah yang kompleks di dalam pertumbuhannya. Dimulai oleh John Evelyn, yang mempublikasikan artikel tentang pemanfaatan kayu secara lestari pada tahun 1662 sampai Henry David Thoreau, pioneer konservasi sekaligus angler yang membubuhkan konservasi dalam dunia pemancingan pada pertengahan abad ke-18. Kedua orang ini memiliki konsep dasar yang sama tentang konservasi, yaitu bagaimana kita dapat memanfaatkan sumberdaya secara bijak dan lestari. Inti penting yang muncul dari kedua tokoh di atas, konservasi lahir bagi manusia dan ekosistem disekitarnya.
Visi konservasi yang mulia kemudian diterima di seluruh dunia. Perkembangan konservasi mulai diterima di Indonesia dengan munculnya tiga pilar konservasi di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati &Ekosistemnya. Ketiga pilar tersebut adalah perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Setiap pilar mempunyai fungsi tersendiri, yang kemudian terintegrasi untuk menopang visi awal konservasi. Fungsi tersendiri setiap pilar inilah yang seringkali hanya memberikan gambaran luar dari konservasi. Pemahaman setiap fungsi tanpa adanya integrasi inilah yang kerap melupakan visi utama konsep konservasi. Hal inilah yang memunculkan pemahaman konservasi secara sempit, pemahaman tentang perlindungan mutlak terhadap ekosistem tanpa adanya pemanfaatan.
Pemahaman konservasi secara sempit inilah yang sekarang diterima secara turun-temurun dalam masyarakat. Image konservasi semakin lekat dengan pelarangan pemanfaatan sumberdaya hayati. Pembangunan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat semakin terpojokan oleh pemahaman “kulit luar” ini. Munculnya peraturan yang membatasi dan melarang pengambilan sumberdaya hayati secara hampir serentak (Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil ke Luar Wilayah Republik Indonesia;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan Di WPP 714) memperkeruh suasana ketika pemahaman masyarakat tentang konservasi belum matang sempurna. Ditambah lagi para masyarakat pesisir di Indonesia masih haus akan peningkatan kualitas hidup. Benang kusut antara konservasi dan peningkatan aspek ekonomi inilah yang akan diurai dengan ide blue economy (ekonomi biru).
Blue Economy
Ditengah hituk-pikuk tentang permasalahan konservasi kelautan, ide tentang blue economy sudah lantang diteriakkan pada tahun 2012 di Konferensi Coral Triangle Initiative oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beliau membuka pidatonya dengan kalimat yang menjanjikan,“The blue economy is our next frontier”. Tidak tanpa dasar, SBY berani mengemukakan ekonomi biru karena hal tersebut merupakan solusi revolusioner yang menggandeng ekonomi kelautan dan lingkungan laut. Komponen inti blue economymerupakan pembangunan ekonomi berasaskan prinsip ekosistem dan laut. Kedua komponen tersebut merupakan bagian integral tujuan pembangunan berkelanjutan. Konsep utamanya dengan mengembangkan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Konsep blue economy yang menawarkan pemanfaatan sumberdaya alam sekaligus memperhatikan aspek lingkungan menjadi tetesan awal konservasi kelautan di Indonesia. Representasi konservasi ini menjadi semakin lengkap karena ekonomi biru mencontoh cara kerja ekosistem. Selain menawarkan pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari, konsep ini juga merupakan cerminan konservasi modern. Konservasi dimana kesejahteraan manusia bersanding di perlindungan dan pengawetan ekosistem yang ada. Dimana perlindungan dan pengawetan ekosistem laut akan tergambar dalam kawasan konservasi.
Kawasan Konservasi
Perwujudan kawasan konservasi untuk mendukung kelestarian alam dan pemanfaatan sumberdaya secara berkesinambungan dirangkai dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati & Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengoptimalan tujuan dari konservasi modern disusun dengan kategorisasi kawasan konservasi di Indonesia. Setiap kawasan konservasi memiliki fungsi dan peranan tersendiri. Setiap fungsi nantinya akan terintegrasi untuk mencapai cita-cita besar konservasi.
Secara umum kawasan konservasi di Indonesia dibagi menjadi empat. Kategori-kategori tersebut adalah Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Cagar Biosfer, dan Taman Buru. Semua kategorisasi kawasan konservasi dapat digunakan baik di darat atau laut. Terminologi kawasan konservasi laut merupakan kawasan konservasi yang berada di wilayah laut.
Kawasan Suaka Alam (KSA) merupakan kawasan yang difungsikan sebagai kawasan pengawetan tumbuhan dan hewan. Ekosistem kawasan ini juga berfungsi sebagai kawasan wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan konservasi ini jika dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati & Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perikanan, dibagi menjadi cagar alam, cagar alam laut, suaka margasatwa, dan suaka margasatwa laut. KSA memberikan waktu dan tempat bagi ekosistem maupun biota untuk kembali ke daya dukungnya.
Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan yang ditujukan untuk pengawetan tumbuhan dan hewan, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati beserta ekosistemnya. Kawasan ini memiliki lima jenis kawasan konservasi jika dilihat dari sudut pandang yang sama dengan KSA. Kawasan ini terdiri dari taman nasional, taman nasional laut, taman wisata alam, taman wisata alam laut, dan taman hutan raya. KPA memiliki fungsi yang beragam dan semuanya disesuaikan dengan pilar konservasi. Kawasan ini cenderung lebih terbuka untuk pemanfaatan sumberdaya hayati.
Cagar biosfer merupakan suatu ekosistem yang mempunyai ciri khas atau ekosistem yang tengah mengalami degradasi. Keseluruhan unsur alam dalam cagar biosfer dilindungi secara penuh dan dimanfaatkan untuk pendidikan dan penelitian.
Taman buru merupakan suatu kawasan konservasi yang dimanfaatkan untuk rekreasi dan pemanfaatan sumberdaya hayati secara langsung. Taman buru merupakan sarana rekreasi secara langsung yang mempunyai lingkungan tidak berbahaya bagi manusia.
Kawasan Suaka Alam berperan dalam pilar perlindungan dan pengawetan sistem penyangga kehidupan. Kawasan Pelestarian Alam berperan dalam perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Cagar biosfer memiliki andil dalam edukasi dan perlindungan ekosistem. Sedangkan taman buru memberikan pemanfaatan langsung secara lestari. Keempat kategori kawasan konservasi ini akan terintegrasi secara sempurna jika kita menilik visi besar konservasi untuk kesejahteraan manusia dan ekosistem di sekitarnya.
Setiap kategori kawasan konservasi mempunyai kontribusi ‘kecil’ dalam implementasi misi besar konservasi secara modern. Kontribusi ‘kecil’ para kawasan konservasi inilah yang dipandang berbagai pihak penting untuk dikembangkan. Target 20 juta hektar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam segiluasan kawasan konservasi laut menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia. Belum lagi target dari Konferensi Rio20+ tentang Coral Triangle Initiative seluas 10 persen dari luasan laut teritorial.
Target 20 juta hektar pada tahun 2020 menjadi sangat krusial jika tidak adanya pemahaman akan konservasi secara modern. Selain pemahaman, pengelolaan dan perencanaan kawasan konservasi yang mencakup “do the right thing in the right way” harus dilakukan secara hati-hati. Target ini merupakan target jangka menengah dan bukan “one blow action”. Kawasan konservasi laut membutuhkan monitoring khusus dan sangat lebih mahal daripada kawasan konservasi di darat. Kematangan konsep awal akan terlupakan jika tidak menghiraukan keadaan di lapang. Urgensi 20 juta hektar kawasan konservasi akan tercapai percuma jika aspek ekonomi masyarakat sekitar, kesiapan pengelola, dan pelestarian ekosistem diacuhkan.
Implementasi dari konsep konservasi inilah yang nantinya memberikan dampak pada hasil yang didapatkan. Efektifitas dari perencanaan dan pengelolaan kawasan konservasi laut didukung dengan pemahaman masyarakat akan konservasi modern, dan disokong dengan aplikasi blue economy akan memberikan tetesan warna konservasi di birunya lautan. Tetesan yang tepat akan menentukan masa depan laut dan manusia. Siapkah kalian menjadi bagian dari setiap tetes konservasi di laut?